uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing.

(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.