uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau

j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.