uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ditetapkan dengan keputusan tertulis.

(2) Keputusan Penangkalan atas permintaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal permintaan Penangkalan tersebut diajukan.

(3) Permintaan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Penangkalan;

b. alasan Penangkalan; dan

c. jangka waktu Penangkalan. 

(4) Menteri dapat menolak permintaan Penangkalan apabila permintaan Penangkalan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pemberitahuan penolakan permintaan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permintaan Penangkalan diterima disertai alasan penolakan.

(6) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.