uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

PPNS Keimigrasian berwenang:

a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian;

b. mencari keterangan dan alat bukti;

c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian;

f. menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan;

g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;

h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;

i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;

j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;

l. mengambil foto dan sidik jari tersangka;

m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;

n. melakukan penghentian penyidikan; dan/atau

o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.