Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PPNS Keimigrasian berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian;
b. mencari keterangan dan alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian;
f. menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan;
g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
l. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
n. melakukan penghentian penyidikan; dan/atau
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.