uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa:

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;

b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara
elektronik atau yang serupa dengan itu; dan

c. keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.