Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara
elektronik atau yang serupa dengan itu; dan
c. keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.