uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Terhadap tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal 117 diberlakukan acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.

(2) PPNS Keimigrasian menyerahkan tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum dengan disertai catatan mengenai tindak pidana Keimigrasian yang disangkakan kepada tersangka.