Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Keimigrasian dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.