Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin
Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau
berada di Wilayah Indonesia;
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin
Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.