uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;

b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan
atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang
diberikan kepadanya.