uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau
keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri
atau orang lain;

b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.