uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Setiap Orang Asing yang tanpa izin berada di daerah tertentu yang telah dinyatakan terlarang bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).