uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah
Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu
atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau
yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang
lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan
maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik 
Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 
dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

e. memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).