uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan, atau
memperdagangkan blanko Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau blanko Dokumen Keimigrasian lainnya;

b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau
memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya.