uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Pejabat Imigrasi atau pejabat lain:

a. membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal
132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. dengan sengaja membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun;

c. dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan
pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya
Orang Asing ke Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau keluarnya
orang dari Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun;

d. dengan sengaja dan melawan hukum tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan
Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;

e. dengan sengaja dan melawan hukum tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi
Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan.