Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Setiap Deteni yang dengan sengaja:
a. membuat, memiliki, menggunakan, dan/atau mendistribusikan senjata dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
b. melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.