uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Setiap Deteni yang dengan sengaja:

a. membuat, memiliki, menggunakan, dan/atau mendistribusikan senjata dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun;

b. melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.