Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Permohonan Dokumen Perjalanan, Visa, Izin Tinggal, Izin Masuk Kembali dan biaya beban berdasarkan Undang-Undang ini dikenai biaya imigrasi.
(2) Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.