uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas: a. Paspor; dan b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Paspor terdiri atas: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa. (3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas; (4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.