Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.