uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir: a. Paspor biasa; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir: a. Paspor biasa; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir: a. Paspor biasa; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.