uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia; d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.