uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.

(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;

b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;

c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;

d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.