Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk.
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah Indonesia.