uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.

(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.

(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Izin Tinggal diplomatik; b. Izin Tinggal dinas; c. Izin Tinggal kunjungan; d. Izin Tinggal terbatas; dan e. Izin Tinggal Tetap.

(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).