Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.