uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:

a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau

b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.

(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.