Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: a. kembali ke negara asalnya;
b. izinnya telah habis masa berlaku;
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai Deportasi; atau
f. meninggal dunia.