uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: a. kembali ke negara asalnya;

b. izinnya telah habis masa berlaku;

c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;

d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

e. dikenai Deportasi; atau

f. meninggal dunia.