uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;

b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;

c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;

d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.