Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.