Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia.