uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;

b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;

c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

d. izinnya telah habis masa berlaku;

e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;

f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

g. dikenai Deportasi; atau

h. meninggal dunia.