uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;

b. keluarga karena perkawinan campuran;

c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.

(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.