Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.