uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:

a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;

b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;

c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

e. dikenai tindakan Deportasi; atau

f. meninggal dunia.

(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;

c. melanggar Pernyataan Integrasi;

d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;

e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;

f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau

g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.