uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.

(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.