uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Menteri melakukan pengawasan Keimigrasian.

(2) Pengawasan Keimigrasian meliputi:

a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau  masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan

b. pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.