Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia;
c. pemantauan terhadap setiap warga negara Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
d. pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.