Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
c. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;
d. pengambilan foto dan sidik jari; dan
e. kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.