uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Pejabat Imigrasi atau yang ditunjuk dalam rangka pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 wajib melakukan:

a. pengumpulan data pelayanan Keimigrasian, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing;

b. pengumpulan data lalu lintas, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia;

c. pengumpulan data warga negara asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian, baik di Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi maupun di Rumah Detensi Imigrasi; dan

d. pengumpulan data warga negara asing yang dalam proses penindakan Keimigrasian.

(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memasukkan data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal.