Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011
Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.