Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011
(1) Rumah Detensi Imigrasi dapat dibentuk di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
(2) Rumah Detensi Imigrasi dipimpin oleh seorang kepala.