uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut:

a. berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi;

b. berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan yang sah;

c. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum;

d. menunggu pelaksanaan Deportasi; atau

e. menunggu keberangkatan keluar Wilayah Indonesia karena ditolak pemberian Tanda Masuk.

(2) Pejabat Imigrasi dapat menempatkan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat lain apabila Orang Asing tersebut sakit, akan melahirkan, atau masih anak-anak.