uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Pelaksanaan detensi Orang Asing dilakukan dengan keputusan tertulis dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. data orang asing yang dikenai detensi;

b. alasan melakukan detensi; dan

c. tempat detensi.