Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Pelaksanaan detensi Orang Asing dilakukan dengan keputusan tertulis dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data orang asing yang dikenai detensi;
b. alasan melakukan detensi; dan
c. tempat detensi.