Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia yang berada di Wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan.
(2) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya.