Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta penanganan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia diatur dengan Peraturan Pemerintah.