Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011
Pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.