uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Berdasarkan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia.