uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.

(2) Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan.