uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.