Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Pelaksanaan ketentuan ayat ini didasarkan pada asas kejahatan ganda (double criminality) oleh masing-masing negara. Misalnya kejahatan peredaran uang palsu, terorisme, atau narkotika yang dinyatakan sebagai tindak pidana di Indonesia dan di negara asal Orang Asing yang bersangkutan.