uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Pelaksanaan ketentuan ayat ini didasarkan pada asas kejahatan ganda (double criminality) oleh masing-masing negara. Misalnya kejahatan peredaran uang palsu, terorisme, atau narkotika yang dinyatakan sebagai tindak pidana di Indonesia dan di negara asal Orang Asing yang bersangkutan.