uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” meliputi adanya alat angkut yang mendarat di Wilayah Indonesia dalam rangka bantuan kemanusiaan (humanitarian assistance) pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia (national disaster) atau dalam hal terdapat alat angkut yang membawa Orang Asing berlabuh atau mendarat di suatu tempat di Indonesia karena kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedangkan alat angkut tersebut tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.

Ayat (2) Cukup jelas.