uukim2011

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

View the Project on GitHub ridwan-arifin/uukim2011

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.

Huruf g Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi” antara lain kejahatan terorisme, Penyelundupan Manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika. Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.

Huruf h Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.

Huruf i Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.

Huruf j Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah Indonesia.