Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang Izin Tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum.