Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya.